Permasalahan yang akan dikaji dalam
tulisan ini adalah pola ijtihad apa yang dipergunakan dalam penetapan fatwa
Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk perbankan syariah ? Serta faktor apa
yang melatarbelakangi pertimbangan penetapan fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI
tentang produk perbankan syariah tersebut ? Dari berbagai referensi dapat
diketahui bahwa pola ijtihad yang dipergunakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI
dalam penetapan fatwa tentang produk perbankan syari’ah adalah pola qiyasi
(Ta’lili) dan pola istislahi.Adapun faktor yang melatarbelakangi pertimbangan
penetapan Dewan Syari’ah Nasional MUI
tentang produk perbankan syari’ah adalah,untuk memenuhi kebutuhan jasa
perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Serta sebagai
peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan.
Faktor lain adalah kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki
keunggulan yang unik dan berdasarkan kepada nilai-nilai moral. Keunggulan ini
antara lain berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan, pembiayaan
ditujukan kepada usaha yang lebih mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan
kerusakan moral.
Kata kunci: pola ijtihad, fatwa DSN MUI,
produk Perbankan Syariah
0 komentar:
Posting Komentar