Selasa, 26 November 2013





Abstract
Permasalahan yang akan dikaji dalam tulisan ini adalah pola ijtihad apa yang dipergunakan dalam penetapan fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk perbankan syariah ? Serta faktor apa yang melatarbelakangi pertimbangan penetapan fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk perbankan syariah tersebut ? Dari berbagai referensi dapat diketahui bahwa pola ijtihad yang dipergunakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI dalam penetapan fatwa tentang produk perbankan syari’ah adalah pola qiyasi (Ta’lili) dan pola istislahi.Adapun faktor yang melatarbelakangi pertimbangan penetapan Dewan Syari’ah Nasional  MUI tentang produk perbankan syari’ah adalah,untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Serta sebagai peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Faktor lain adalah kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki keunggulan yang unik dan berdasarkan kepada nilai-nilai moral. Keunggulan ini antara lain berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan, pembiayaan ditujukan kepada usaha yang lebih mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan kerusakan moral.

Kata kunci: pola ijtihad, fatwa DSN MUI, produk Perbankan Syariah



Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar