PENJABARAN
MATA KULIAH (COURSE OUTLINE)
DESAINING
KONTRAK LKS
A.Identitas Mata Kuliah
Kode Mata
Kuliah : 31301131
Nama Mata Kuliah :
Desaining Kontrak Lembaga Keuangan Syari’ah
Kelompok
Mata Kuliah :
Mata Kuliah Keahlian Berkarya
Beban
Kredit :
3 SKS
Semester :
Ganjil
Prasyarat :
Lembaga dan Instrumen Keuangn Syari`ah
Program
Studi :
Ekonomi Islam
Fakultas : Ilmu
Agama Islam
Nama Dosen
Pengampu : Rahmani
Timorita Yulianti, Dra.MAg
B. Deskripsi Matakuliah
Mata
kuliah ini merupakan kelompok mata kuliah keahlian berkarya yang mempunyai
bobot 3 SKS dan diberikan kepada mahasiswa pada semester ganjil mulai semester
3 dan seterusnya. Mata kuliah ini sangat penting untuk diajarkan kepada
mahasiswa program studi Ekonomi Islam di FIAI UII karena sejalan dengan visi
prodi yaitu dalam rangka melahirkan intelektual yang berkompeten secara
teoritis dan praktis dalam bidang ekonomi Islam serta berkarakter rahmatan lil
alamin dan relevan dengan visi dan misi FIAI maupun UII. Selain itu diharapkan
mata kuliah ini dapat mewujudkan
kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa baik kompetensi
utama,khusus dan pendukung. Oleh karena mata kuliah ini diharapkan dapat
memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa dalam mendesain kontrak di
lembaga keuangan syari’ah. Di samping itu, juga membekali skill bagi para
mahasiswa dalam menganalisis dan mencari solusi persoalan-persoalan kontrak di
lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.
1. Memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa dalam
mendesain kontrak di lembaga keuangan syari’ah.
2. Membekali skill bagi para mahasiswa dalam menganalisis
dan mencari solusi persoalan-persoalan kontrak di lembaga keuangan syari’ah di
Indonesia.
D. Kompetensi dan Indikator Pencapaian
1. Mahasiswa mampu mendesain
kontrak di Lembaga Keuangan Syariah
2. Mahasiswa mampu menganalisis dan memberikan solusi atas
persoalan-persoalan kontrak di Lembaga
Keuangan Syariah
3. Mahasiswa mengetahui dan memahami teknik-teknik
mendesain kontrak di Lembaga Keuangan Syariah
4. Mahasiswa mengetahui dan memahami prinsip-prinsip umum
dalam kontrak sehingga dapat memberikan solusi atas persoalan-persoalan kontrak
di Lembaga Keuangan Syariah.
E. Jadwal (Timeline) dan Topik Perkuliahan
1.
Kontrak Belajar Dan Orientasi Silabi
2.
Pengertian Kontrak dan Dasar Hukum
Kontrak dalam Islam.
3. Konsep
dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
4.
Terbentuknya Dan Akibat Kontrak dalam
Islam
5.
Pemutusan dan Penyelesaian Permasalahan Kontrak
dalam Islam
6.
Identifikasi Transaksi yang Dilarang
dalam Islam
7.
Teori Pertukaran dalam Kontrak
8.
Teori Percampuran dalam Kontrak
9.
Akad-akad dalam LKS (Wa’ad, Akad, Tabarru’, Tijaroh, Teori
Uncertainty, Natural Uncertainty, Natural
Certainty Contracts)
10.
Desaining Kontrak LKS : Memahami
Karakteristik Kebutuhan Nasabah
11.
Desaining Kontrak LKS : Memahami
Kemampuan Nasabah
12.
Desaining Kontrak LKS : Memahami Sumber
Dana Pihak ke-3 Bagi LKS
13.
Desaining Kontrak LKS : Memahami Akad
Fiqih yang Tepat dan Adanya Hibrid Kontrak
14.
Perancangan Perjanjian Pembiayaan
F.
Referensi
:
1. Ahmad Hidayat
Buang (2000), Studies in The Islamic Law of Contracts: The Prohibition of
Gharar. Kuala Lumpur: International Law Book Services.
2. Chapra, M.Umer and Tariqullah Khan (2000),
Regulation and Supervision of Islamic Banks. Jeddah, Islamic Research and
Training Institute, Islamic Development Bank.
3. Ibn Taymiyyah (Tanpa Tahun), Nazariyyah
al-‘Aqd. Beirut: Dar al-Ma‘rifah
4. Karim, Adiwarman
A (2006), Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi ke-3, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada
5. M. Anwar Ibrahim
(1997), Philosophy of Islamic Law of Transaction. Jakarta: CIFA dan Muamalat Institute.
6. Mannan,
Muhammad Abdul (1986), Islamic Economics: Theory and Practice (Foundation of
Islamic Economics). Cambridge: The Islamic Academy.
7. Maszlee
Malik (2004), “Hukum Talfiq Dalam Muamalat: Kajian Terhadap Bay’ al-Murabahah
li al-Amir Bi al-Syira' di Bank Islam Malayia Berhad (BIMB)”, Disertasi Sarjana
Syariah, Jabatan Fiqh dan Usul Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya, Kuala
Lumpur.
8. Mazlifah
Mohamad (1999), “Pelaksanaan Murabahah Dalam Sistem Kewangan Islam di Malaysia:
Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)”, Latihan Ilmiah, Jabatan Syariah
dan Pengurusan API-UM.
9. Mazran
Mohd Nazim (2001), “Mekanisme al-Murabahah dan al-Bay‘ Bi al-Thaman Ajil Dalam
Sistem Pembiayaan di Bank Islam Malaysia Berhad
10. Misri, Yunus Rafiq al- (1999), Usul al-Iqtisad
al-Islami. Beirut: al-Dar al-Syamiyyah.
11. Misri, Yunus Rafiq al-(1999), al-Riba wa al-Fa’idah, Dirasah
Iqtisadiyyah Muqaranah. Damsyiq: Dar al-Fikr al-Mu‘asir.
12. Mohd.
Ma‘sum Billah (2003), Modern Financial Transaction Under Shari‘ah. Petaling
Jaya: Ilmiah Publishers Sdn. Bhd.
13. Peraturan
BI No.7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
14. Qaradawi,
Yusuf al- (1987), Bay‘ al-Murabahah li al-Amir bi al-Syira’ kama Tajrihi
al-Masarif al-Islamiyyah. t.t.p.: Maktabah Wahbah.
15. Syubair,
Muhammad Uthman (1998), al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘asirah fi al-Fiqh al-Islami,
Beirut: Dar al-Nafa’is.
16. Turkmani, ‘Adnan Khalid at- (1981), Dawabit al-‘Aqd fi al-Fiqh
al-Islami, Jeddah: Dar al-Syurq.
17. Zarqa’,
Mustafa Ahmad al- (1968), al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, 2 j. Damsyiq: t.p.
18. Zuhayli, Wahbah al- (1989), al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuh, 8 j. Beirut: Dar al-Fikr.
G. Sistem Penilaian
1.
Komponen dan Bobot Penilaian
a.
Presensi Kehadiran (Min 75%) : 10%
b.
Tugas Makalah dan Presentasi : 15 %
c.
Keaktifan Diskusi di Kelas :
10 %
d.
UTS : 30 %
e.
UAS : 35 %
2.
Sistem Penilaian
Sistem
penilaian menggunakan PAP [Penilaian
Acuan Patokan] adalah penilaian dengan
menggunakan standar nilai Universitas/Fakultas/Prodi bersifat absolut atau
mutlak
H.
Strategi
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran didasarkan pada collaborative
learning dan individual learning
sesuai dengan tujuan dan materi yang dipelajari. Oleh karena itu dapat
menggunakan berbagai metode dan pendekatan dengan lebih ditekankan pada
keaktifan mahasiswa dalam pembelajaran.
0 komentar:
Posting Komentar