Selasa, 26 November 2013



PENJABARAN MATA KULIAH (COURSE  OUTLINE)
DESAINING KONTRAK LKS

A.Identitas Mata Kuliah
Kode Mata Kuliah                               : 31301131
Nama Mata Kuliah                              : Desaining Kontrak Lembaga Keuangan Syari’ah
Kelompok Mata Kuliah                       : Mata Kuliah Keahlian Berkarya
Beban Kredit                                       : 3 SKS
Semester                                              : Ganjil
Prasyarat                                              : Lembaga dan Instrumen Keuangn Syari`ah
Program Studi                                      : Ekonomi Islam
Fakultas                                               : Ilmu Agama Islam
Nama Dosen Pengampu                      : Rahmani Timorita Yulianti, Dra.MAg

B. Deskripsi Matakuliah
Mata kuliah ini merupakan kelompok mata kuliah keahlian berkarya yang mempunyai bobot 3 SKS dan diberikan kepada mahasiswa pada semester ganjil mulai semester 3 dan seterusnya. Mata kuliah ini sangat penting untuk diajarkan kepada mahasiswa program studi Ekonomi Islam di FIAI UII karena sejalan dengan visi prodi yaitu dalam rangka melahirkan intelektual yang berkompeten secara teoritis dan praktis dalam bidang ekonomi Islam serta berkarakter rahmatan lil alamin dan relevan dengan visi dan misi FIAI maupun UII. Selain itu diharapkan mata kuliah ini dapat mewujudkan  kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa baik kompetensi utama,khusus dan pendukung. Oleh karena mata kuliah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa dalam mendesain kontrak di lembaga keuangan syari’ah. Di samping itu, juga membekali skill bagi para mahasiswa dalam menganalisis dan mencari solusi persoalan-persoalan kontrak di lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.

C. Tujuan Mata Kuliah
1. Memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa dalam mendesain kontrak di lembaga keuangan syari’ah.
2. Membekali skill bagi para mahasiswa dalam menganalisis dan mencari solusi persoalan-persoalan kontrak di lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.

D. Kompetensi dan Indikator Pencapaian
1. Mahasiswa mampu mendesain kontrak di Lembaga Keuangan Syariah
2. Mahasiswa mampu menganalisis dan memberikan solusi atas persoalan-persoalan kontrak di  Lembaga Keuangan Syariah
3. Mahasiswa mengetahui dan memahami teknik-teknik mendesain kontrak di Lembaga Keuangan Syariah
4. Mahasiswa mengetahui dan memahami prinsip-prinsip umum dalam kontrak sehingga dapat memberikan solusi atas persoalan-persoalan kontrak di Lembaga Keuangan Syariah.

E. Jadwal (Timeline) dan Topik Perkuliahan
1.      Kontrak Belajar Dan Orientasi Silabi
2.      Pengertian Kontrak dan Dasar Hukum Kontrak dalam Islam.
3.      Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
4.      Terbentuknya Dan Akibat Kontrak dalam Islam
5.      Pemutusan dan Penyelesaian Permasalahan Kontrak dalam Islam
6.      Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Islam
7.      Teori Pertukaran dalam Kontrak
8.      Teori Percampuran dalam Kontrak
9.      Akad-akad dalam LKS (Wa’ad, Akad, Tabarru’, Tijaroh, Teori Uncertainty, Natural Uncertainty,  Natural Certainty Contracts)
10.  Desaining Kontrak LKS : Memahami Karakteristik Kebutuhan Nasabah
11.  Desaining Kontrak LKS : Memahami Kemampuan Nasabah
12.  Desaining Kontrak LKS : Memahami Sumber Dana Pihak ke-3 Bagi LKS
13.  Desaining Kontrak LKS : Memahami Akad Fiqih yang Tepat dan Adanya Hibrid Kontrak
14.  Perancangan Perjanjian Pembiayaan

F.  Referensi :
1.  Ahmad Hidayat Buang (2000), Studies in The Islamic Law of Contracts: The Prohibition of Gharar. Kuala Lumpur: International Law Book Services.
2.  Chapra, M.Umer and Tariqullah Khan (2000), Regulation and Supervision of Islamic Banks. Jeddah, Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
3.  Ibn Taymiyyah (Tanpa Tahun), Nazariyyah al-‘Aqd. Beirut: Dar al-Ma‘rifah
4.  Karim, Adiwarman A (2006), Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi ke-3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
5.  M. Anwar Ibrahim (1997), Philosophy of Islamic Law of Transaction. Jakarta: CIFA dan  Muamalat Institute.
6. Mannan, Muhammad Abdul (1986), Islamic Economics: Theory and Practice (Foundation of Islamic Economics). Cambridge: The Islamic Academy.
7. Maszlee Malik (2004), “Hukum Talfiq Dalam Muamalat: Kajian Terhadap Bay’ al-Murabahah li al-Amir Bi al-Syira' di Bank Islam Malayia Berhad (BIMB)”, Disertasi Sarjana Syariah, Jabatan Fiqh dan Usul Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya, Kuala Lumpur.
8. Mazlifah Mohamad (1999), “Pelaksanaan Murabahah Dalam Sistem Kewangan Islam di Malaysia: Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)”, Latihan Ilmiah, Jabatan Syariah dan Pengurusan API-UM.
9. Mazran Mohd Nazim (2001), “Mekanisme al-Murabahah dan al-Bay‘ Bi al-Thaman Ajil Dalam Sistem Pembiayaan di Bank Islam Malaysia Berhad
10. Misri, Yunus Rafiq al- (1999), Usul al-Iqtisad al-Islami. Beirut: al-Dar al-Syamiyyah.
11. Misri, Yunus Rafiq al-(1999), al-Riba wa al-Fa’idah, Dirasah Iqtisadiyyah Muqaranah. Damsyiq: Dar al-Fikr al-Mu‘asir.
12. Mohd. Ma‘sum Billah (2003), Modern Financial Transaction Under Shari‘ah. Petaling Jaya: Ilmiah Publishers Sdn. Bhd.
13. Peraturan BI No.7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
14. Qaradawi, Yusuf al- (1987), Bay‘ al-Murabahah li al-Amir bi al-Syira’ kama Tajrihi al-Masarif al-Islamiyyah. t.t.p.: Maktabah Wahbah.
15. Syubair, Muhammad Uthman (1998), al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘asirah fi al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Nafa’is.
16. Turkmani, ‘Adnan Khalid at- (1981), Dawabit al-‘Aqd fi al-Fiqh al-Islami, Jeddah: Dar al-Syurq.
17. Zarqa’, Mustafa Ahmad al- (1968), al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, 2 j. Damsyiq: t.p.
18.  Zuhayli, Wahbah al- (1989), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 8 j. Beirut: Dar al-Fikr.

G.    Sistem Penilaian
1.                Komponen dan Bobot Penilaian
a.                   Presensi Kehadiran (Min 75%)                       :   10%
b.                   Tugas Makalah dan Presentasi                        :   15 %
c.                   Keaktifan Diskusi di Kelas                             :   10 %
d.                  UTS                                                                 :   30 %
e.                   UAS                                                                :   35 %
     
2.  Sistem Penilaian
Sistem penilaian menggunakan PAP  [Penilaian Acuan Patokan] adalah  penilaian dengan menggunakan standar nilai Universitas/Fakultas/Prodi bersifat absolut atau mutlak
H.         Strategi Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran didasarkan pada collaborative learning dan individual learning sesuai dengan tujuan dan materi yang dipelajari. Oleh karena itu dapat menggunakan berbagai metode dan pendekatan dengan lebih ditekankan pada keaktifan  mahasiswa dalam pembelajaran.

0 komentar:

Posting Komentar